Logo

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID

Home / Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PPID PELAKSANA 


Mengacu pada:

·         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

·         Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

·         Keputusan Menteri Kesehatan RI NomorHK.01.07/MENKES/500/2020 tentang PPID di Lingkungan Kementerian Kesehatan

·         SK Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Nomor: HK.02.03/F.XLIII/27/2025 tentang Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID Pelaksana dan Pegugas Layanan Informasi Publik Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang


TUGAS

PPID Pelaksana Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang memiliki tugas utama sebagai berikut:

1.      Mengelola dan melayani permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik di lingkungan satuan kerja.

3.      Menjamin ketersediaan dan keterbukaan akses informasi yang termasuk dalam kategori informasi publik.

4.      Meningkatkan kapasitas pelayanan informasi melalui pengembangan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi.


FUNGSI

  1. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT
  2. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
  3. Memberikan rekomendasi dalam proses pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  4. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi secara berkala (semester dan tahunan).
  5. Melakukan evaluasi dan pengembangan kualitas layanan informasi publik.
  6. Melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu dan PPID Utama di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  7. Melaksanakan mediasi internal terhadap keberatan informasi publik sebelum diteruskan ke Komisi Informasi.
  8. Melakukan pembinaan teknis dan pemantauan internal atas pelaksanaan keterbukaan informasi di unit-unit kerja UPT.

WEWENANG

1.      Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja sesuai dengan standar layanan informasi.

2.      Menolak permohonan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah melalui uji konsekuensi.

3.      Meminta dan mengakses informasi dari seluruh unit di lingkungan Poltekkes untuk kepentingan pelayanan informasi publik.

4.      Melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu atau PPID Utama di Kemenkes RI terkait kebijakan keterbukaan informasi.

5.      Menunjuk dan menetapkan petugas informasi di lingkungan kerja sebagai pelaksana layanan informasi.

  • Date Publish : 2025-07-30 18:11:19