Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan
Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- pelaksanaan
Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan
dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- pengujian
konsekuensi;
- penyelesaian
Sengketa Informasi Publik;
- pengembangan
Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan
laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- koordinasi
dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan
Informasi Publik; dan
- pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.