Logo

FAQ PPID

Home / FAQ PPID

FAQ (Frequently Asked Questions) PPID Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

 

Question : Apa itu PPID?

Answer :

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang.


Question : Apa tujuan dibentuknya PPID?

Answer :

Untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan murah sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.


Question: Di mana lokasi pelayanan informasi PPID Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang?

Answer :

Kantor Direktorat Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Jl. Soekarno-Hatta No. 6, Bandar Lampung


Question: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?

Answer :

A.   Online
1. Akses laman: https://ppid.poltekkes-tjk.ac.id
2. Isi formulir di: https://s.kemkes.go.id/FormInfoPublikOnline
3. Lengkapi data diri pemohon, dan rincian informasi yang dimohon
4. Kirim formulir dan tunggu konfirmasi maksimal 10 hari kerja

 

B.   Offline
1. Unduh formulir dari laman resmi PPID https://ppid.poltekkes-tjk.ac.id atau unduh form melalui link  http://s.kemkes.go.id/FormInfoPublikOffline
2. Kirim melalui pos/kurir, antar langsung, atau email ke: ppid@poltekkes-tjk.ac.id


Question : Apa saja persyaratan untuk permohonan informasi publik?

Answer :

• Perorangan: KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar
• Lembaga/Organisasi:
  - Akta pendirian
  - Surat kuasa bermaterai
  - KTP pemberi/penerima kuasa


Question : Berapa lama waktu penyelesaian permohonan informasi?

Answer :

Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.


Question : Apakah layanan informasi dipungut biaya?

Answer :

Gratis. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dokumen atau pengiriman fisik jika diperlukan.


Question : Kapan jam pelayanan informasi dibuka?

Answer :

Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
Jumat: 08.00 – 16.30 WIB
Istirahat:

Senin – Kamis: 12.00 - 13.00 WIB

Jumat: 11.30 - 13.00 WIB


Question: Apa yang harus dilakukan jika permohonan informasi tidak dipenuhi?

Answer :

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika permohonan tidak ditanggapi, informasi tidak sesuai atau tidak diberikan, melebihi waktu, atau dikenakan biaya tidak wajar. 


Question: Bagaimana cara mengajukan keberatan?

Answer :

A.   Online
• Akses: https://s.kemkes.go.id/FormKeberatanInfoPublikOnline
• Lengkapi dan kirim formulir secara online

B.   Offline
• Unduh formulir dari laman resmi https://ppid.poltekkes-tjk.ac.id atau unduh langsung melalui link : http://s.kemkes.go.id/FormKeberatanInfoPublikOffline  
• Kirim melalui pos, antar langsung, atau email ke: ppid@poltekkes-tjk.ac.id


Question : Batas waktu pengajuan dan tanggapan keberatan

Answer :

-      Keberatan diajukan maksimal 30 hari kerja setelah menerima tanggapan PPID.

-      Tanggapan diberikan dalam 30 hari kerja oleh Atasan PPID.


Question : Kepada siapa keberatan ditujukan?

Answer :

Atasan PPID Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang (Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI melalui PPID Pelaksana Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang) 


Question : Kontak dan Akses Layanan

Answer :

• Website: https://ppid.poltekkes-tjk.ac.id
• Multi Link PPID: https://s.kemkes.go.id/PPIDPolkestanjungkarang
• Humas: 0811 7907 903
• Email: ppid@poltekkes-tjk.ac.id

  • Date Publish : 2025-07-30 15:37:39