Pengertian Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum karena apabila dibuka dapat membahayakan kepentingan tertentu yang dilindungi oleh Undang-Undang.
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN *Silakan klik font berwarna biru untuk melihat detilnya
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan lihat
2. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan RI Nomor KM.05.02/A.V/2164.1/2022 TAHUN 2022 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Kementerian Kesehatan RI lihat