Logo

Informasi yang Dikecualikan

Home / Informasi yang Dikecualikan

Pengertian Informasi yang Dikecualikan


Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum karena apabila dibuka dapat membahayakan kepentingan tertentu yang dilindungi oleh Undang-Undang.


    DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN *Silakan klik font berwarna biru untuk melihat detilnya


    1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan lihat

    2. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan RI Nomor KM.05.02/A.V/2164.1/2022 TAHUN 2022 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Kementerian Kesehatan RI lihat

    • Date Publish : 2025-07-30 14:42:09