PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA
POLTEKKES KEMENKES
TANJUNGKARANG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di
Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar Hukum Pembentukan
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/500/2020 tentang Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Nomor: HK.02.03/F.XLIII/25/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Layanan Informasi Publik Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal
2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi
3. PPID Pelaksana Unit Utama yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal SDMK RI
4. PPID Pembantu yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
5. PPID Pelaksana pada Unit Pelaksana Teknis yaitu Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungkarang
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pelaksana Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang
dibentuk sebagai wujud komitmen institusi dalam menjalankan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Pelaksana bertugas untuk mengelola dan memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, serta memastikan keterbukaan informasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang. PPID Pelaksana berada di bawah koordinasi langsung Direktur dan didukung oleh struktur organisasi yang mencakup Koordinator Pelayanan Informasi, Petugas Informasi, dan Sekretariat PPID.
✨ Tujuan Utama
- Menjamin
pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
- Meningkatkan
layanan informasi publik yang profesional dan berbasis teknologi.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang kesehatan.